
Legal Tech Promo Kemerdekaan

IUP-OPK
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan & Penjualan
- Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
- Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Pejualan sebagaimana yang di maksud Berhak melakukan pengangkutan dan Penjualan batubara Dengan KBLI 46610 dan Nikel dengan Kode KBLI 46620 berhak melakukan pengangkutan dan penjualan Batubara dan nikel dari pemegang Izin.
*Harga Belum Termasuk PPN
IZIN USAHA
Izin Usaha Jasa Pertambangan
- Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah izin usaha untuk melakukan kegiatan jasa penunjang pertambangan mineral dan batubara. Izin usaha jasa pertambangan (IUJP) diberikan kepada perusahaan jasa pertambangan lokal atau nasional. IUJP merupakan standar perizinan berusaha dan legalitas usaha jasa pertambangan di Indonesia.
*Harga Belum Termasuk PPN
